Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Para tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram (sebelumnya tertulis 4 Kg) akhirnya dikirim ke Jakarta, Jumat (4/10).
Ketujuh tersangka yaitu MR, RY, D, NN, NG, JR dan FR sebelumnya ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Jalan Serasi, Kelurahan Delima, Pekanbaru dan di Jalan Belimbing, Kota Dumai, Rabu (2/10) lalu.
Seluruh tersangka saat ini dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
‘’Kita mengamankan 3,8 Kg sabu-sabu asal Malaysia. Ini diseludupkan lewat Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ada tujuh tersangka yang kita amankan,’’ ungkap Kabag Humas BNN Pusat, Drs Sumirat Dwiyanto MSi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10).
Dikatakannya, narkotika jenis sabu-sabu ini diseludupkan pelaku melalui jalur perairan melewati beberapa pulau-pulau sebelum masuk ke Riau.
’’Pertama kali kita tangkap, RY, D, dan MR di Pekanbaru. Pada rumah kontrakan yang terletak di Jalan Serasi Kelurahan Delima,’’ kata Sumirat.
Di lokasi inilah 3,8 Kg sabu-sabu tersebut didapati petugas BNN. Oleh ketiga tersangka, sabu-sabu ini disimpan di dalam koper.
‘’Sudah tersusun rapi pada koper di rumah itu,’’ lanjutnya. Dari keterangan tiga tersangka yang pertama kali diamankan ini, pengembangan lalu dilakukan untuk menangkap jaringan lain kelompok pengedar sabu-sabu ini.
Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga ke Dumai.
’’Dari pemeriksaan, ada empat orang jaringan mereka di Dumai. Atas keterangan ini kita langsung menurunkan tim ke sana. Tim ini berhasil menangkap,empat orang, FR, NN, JR, dan NG,’’ paparnya sambil mengatakan keempat tersangka yang ditangkap belakangan, sedang berada di rumah kontrakan Jalan Belimbing, Dumai.
Pengembangan yang dilakukan BNN atas ketujuh tersangka ini mengungkap fakta bahwa, perjalanan 3,8 Kg sabu-sabu tersebut sebelum diamankan di Pekanbaru berawal pada Senin (30/9), saat FR berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu dari tangan MR. ‘’FR menggunakan kapal, ia membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam koper,’’ jelas Sumirat.
Koper berisi sabu-sabu yang dibawa FR ini kemudian diturunkan di Pulau Rupat, Bengkalis untuk kemudian dipindahtangankan pada JR yang sudah dikontak untuk menunggu kedatangan FR.
‘’Dari JR yang mendapatkan koper di Rupat, JR mengantarkan sabu-sabu itu pada RY yang membawanya ke RY. Dari RY, koper diserahkan pada NN. Oleh NN, sabu-sabu itu dibawa lewat jalur darat menggunakan bus ke Pekanbaru,’’ paparnya.
Setelah tiba di Pekanbaru, Selasa (1/10), NN menyerahkan kembali sabu-sabu tersebut pada RY yang telah berada di Pekanbaru.
‘’Sabu-sabu ini kemudian disimpan di rumah kontrakan yang ditempati oleh adik D. Mereka rencananya akan menyerahkan sabu-sabu ini pada MR,’’ lanjutnya.
Terkait jaringan ini, Sumirat mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
‘’Kita masih kembangkan untuk mencari jaringan yang lebih besar. Saat ini ketujuh tersangka kita bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam,’’ jelasnya sambil mengatakan para tersangka akan dikenai pasal 112, 114, 132, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. ‘’Ancaman hukumannya pidana mati,’’ tutupnya.(ade)