Meski Ketua MK Akil Moechtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap, namun proses hukum dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau atau Pemilihan Gubernur Riau tetap berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan sidang pembacaan keputusan MK akan diselenggarakan pada Kamis (10/10) mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos, Kamis (3/10) menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Moechtar dalam dugaan suap oleh KPK pada Rabu (2/10) malam.
‘’Proses hukumnya tetap berlanjut. Kalau kami lihat, tidak ada masalah karena hakim panel yang menyidangkan KPU Riau dengan penggugat kebetulan bukan Ketua MK,’’ kata Edy Sabli.
Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa tidak ada keraguan KPU kepada hakim di MK yang menyidangkan kasus dugaan kecurangan dalam Pilgubri tersebut.
‘’Tidak ada pengaruhnya, hakim yang menyidangkan hakim lain,’’ kata Edy.
Bahkan Edy menyampaikan proses persidangan di MK sudah selesai dan Komisioner KPU Riau akan kembali secepatnya ke Pekanbaru untuk mengurus urusan lainnya.
‘’Kami tinggal menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim Kamis pekan depan,’’ sebut Edy.
Edy juga mengatakan, KPU belum bisa melaksanakan tahapan Pilgubri selanjutnya karena harus berdasarkan keputusan MK tersebut.‘’Proses Pilgubri selanjutnya nanti akan disesuaikan dengan putusan MK itu nantinya,’’ kata Edy.
Hal senada dikatakan Bawaslu Riau, menanggapi adanya kasus tangkap tangan Ketua MK oleh KPK tersebut mengatakan tidak akan ada pengaruhnya dalam keputusan terhadap proses sidang Pilgubri yang sedang berlangsung di MK tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin SAg mengatakan soal tertangkapnya ketua MK itu tidak akan mengurangi kinerja MK dan profesionalitas hakim.
‘’Kalau soal tertangkap tangan itu soal lain,’’ kata Edy.(ade)
0 komentar:
Posting Komentar