Alasannya, karena status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Chairunnisa belum berkekuatan hukum tetap.
"Saya kira belum ada proses pengadilan. Jadi belum ada putusan apalagi yang incraht. Jadi posisi dia dalam daftar calon tentu masih harus seperti itu (tetap dalam DCT). Kecuali yang bersangkutan dan juga partai politiknya menarik CHN dari DCT. Kalau tidak, KPU tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Hadar, KPU mengambil sikap menunggu didasari azas kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu.
Dalam Pasal 51 ayat 1 yang mengatur persyaratan bakal calon dan butir G, menyebutkan, seorang calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena ada ancaman atas tindak pidana 5 tahun atau lebih.
"Jadi biarkan saja dulu di sana (dalam DCT). Nanti kalau ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami akan coret," katanya.
Chairunnisa diketahui ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10). Dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang senilai Rp 3 miliar, diduga terkait suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah.(gir/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar